Thursday, April 4, 2013

HUKUM PERJANJIAN


Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Standar Kontrak
Standar kontrak istilah perjanjian baku berasal dari terjemah dari bahasa Inggris, yaitu Standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum, yaitu kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Macam – Macam Perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk :
1. Lisan
2. Tulisan, dibagi 2, yaitu : Dibawah tangan / onderhands dan Otentik.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP perdata, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yaitu pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya.
3. Mengenai suatu hal tertentu, yaitu objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas da nada, sehingga tidak mengira – ngira.
4. Suatu sebab yang halal, syarat mengenai orang – orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan.


Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUH perdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya consensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Ada beberapa teori yang bias digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak, yaitu :
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan/akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending Theorie). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak, tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori Penerimaan (Ontvang Theorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokoknya adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipaka sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Batalnya Perjanjian:
1. Batal demi hukum : suatu perjanjian menjadi batal demi hukukm apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. Atas permintaan salah satu pihak : pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan,. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak – pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak – pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

















No comments:

Post a Comment